![]() |
tim/jendelaberita.co.id PEMBUKAAN:Asisten II Setda Kota Bima H Soekarno membuka sosialisasi Bidang CUKAI di aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (12/6) pagi tadi. |
KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan di aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (11/6) pagi tadi merupakan agenda rutin yang sempat tertunda akibat penyesuaian anggaran.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP, Juraidin mengatakan, bahwa melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya cukai serta dampak negatif dari peredaran produk tanpa cukai.
"Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa tahun lalu mencapai Rp700 juta," ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. "Jika menemukan gudang rokok ilegal, silakan laporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Bima, H. Soekarno, mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak boleh hanya menjadi seremonial semata. "Kegiatan seperti ini harus rutin dilakukan, sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, tetapi merupakan bentuk pengendalian terhadap peredaran barang-barang berbahaya. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sangat penting untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.
"Sayangnya, masih banyak produk yang beredar tanpa cukai, bahkan dengan cukai palsu," katanya.
Menurutnya, rokok ilegal sangat berbahaya karena mudah diakses oleh siapa saja dan kandungan zat berbahayanya tidak terkontrol. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal di daerah. (tim)
Posting Komentar untuk "Pemkot Bima Gencarkan Sosialisasi Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal"