Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah Bisa Kembali ke Jabatan Awal

IST/jendelaberita.co.id
GAMBAR ILUSTRASI

BKPSDM Kota Bima Tegaskan Tak Ada Istilah Nonjob

KOTA BIMA – Polemik soal jabatan fungsional seperti kepala sekolah maupun kepala puskesmas akhirnya diluruskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima. Kabid Mutasi BKPSDM, Hidayaturrahman menegaskan, pejabat fungsional bisa dikembalikan ke jabatan awalnya tanpa harus dianggap nonjob.

Menurut Hidayat, kepala sekolah dapat kembali menjadi guru. Sementara kepala puskesmas bisa kembali berperan sebagai tenaga kesehatan. 

“Perlu dipahami, jabatan kepala puskesmas maupun kepala sekolah itu fungsional dengan tugas tambahan sebagai kepala. Jadi, tidak ada istilah nonjob,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/8) pagi tadi. 

Hidayat menegaskan, ketika pejabat fungsional tidak lagi menjabat sebagai kepala, mereka bukan berarti dijadikan staf. 

“Mereka tetap fungsional, tetap menjalankan tugas sesuai keahliannya. Misalnya, kepala puskesmas yang kembali ke jabatan perawat atau dokter,” jelasnya. 

Dalam mutasi terbaru Pemkot Bima, Kepala Puskesmas Mpunda, Rita Astuti,  dibebaskan dari jabatan kepala. Ia kini kembali menjalankan tugas sebagai Ahli Madya Keperawatan. “Ini bukan nonjob, melainkan penugasan sesuai bidang fungsional,” gambarnya. 

Dijelaskannya, pemerintah justru memberi ruang lebih luas bagi ASN untuk berkarir di jalur fungsional. Ada banyak kelebihan. Diantarnya usia pensiun bisa mencapai 60 tahun. Setara dengan jabatan kepala dinas atau badan. 

Selain itu, kenaikan pangkat fungsional lebih cepat, yakni setiap dua tahun, dibanding struktural yang harus menunggu empat tahun.

“Tidak sedikit teman-teman di sekolah maupun puskesmas sudah mencapai golongan IV/B atau bahkan IV/C karena memilih jalur fungsional,” tuturnya.

Dengan demikian, jabatan fungsional kini dinilai lebih menjanjikan untuk karier ASN ke depan. “Kepala sekolah maupun kepala puskesmas bisa sewaktu-waktu kembali ke jabatan awal sebagai guru atau tenaga kesehatan tanpa kehilangan status dan keahliannya,” pungkasnya. (tim) 

Posting Komentar untuk "Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah Bisa Kembali ke Jabatan Awal"