![]() |
tim/jendelaberita.co.id BARANG BUKTI:Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK (Tengah) menujukan barang bukti saat konfrensi pers di depan kantor Polres, Sabtu (20/9) tadi. |
Rekaman CCTV, Bukti Awal Penetapan Tiga TSK
KOTA BIMA-Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8) dini hari lalu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) yakni RD (35), SH (22), dan DP (17).
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menggelar olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat keterlibatan ketiga tersangka dalam aksi pembakaran tersebut.
“Motif utamanya, tersangka RD merasa kecewa dengan hasil audit Inspektorat terkait beberapa pekerjaan yang dianggap tidak benar. Karena jengkel, ia kemudian merencanakan pembakaran,” kata Didik dalam konferensi pers, Sabtu (20/9).
Kronologi berawal dari perencanaan di rumah RD pada 6 Agustus malam. Tersangka menyiapkan bahan bakar Pertamax dalam jeriken lima liter. RD bersama DP kemudian masuk ke kantor Inspektorat melalui pintu belakang.
Kemudian mereka menyiramkan bahan bakar ke dinding ruangan, lalu membakar menggunakan korek api. Setelah api membesar, keduanya melarikan diri dan dijemput SH yang menunggu di luar menggunakan mobil Toyota Avanza putih.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa pintu dan kayu yang terbakar, lemari, kursi, CPU komputer, hingga mobil Avanza berikut STNK dan kuncinya. Polisi juga menyita beberapa handphone milik tersangka serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Saat disinggung terkait bukti awal sehingga menjurus pada tiga tersangka tersebut! Didik mengungkapkan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
Ditemukan rekaman CCTV mobil Avanza putih di lokasi kejadian. Kemudian disandingkan dengan CCTV pemerintah kota memperkuat bahwa mobil tersebut di gunakan pelaku RD dan yang lain.
"Setelah kami dalami bukti ini dan melakukan pemeriksaan, akhirnya tim menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," gambarnya.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra SIK. Akibat kebakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, meliputi kerusakan bangunan dan inventaris kantor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini baru tiga orang yang resmi ditetapkan tersangka,” tegas
![]() |
tim/jendelaberita.co.id TANYA: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK menanyai pelaku terkait barang bukti yang dikumpulkan |
Tersanga RD mengaku aksinya itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap instansi terkait. Sebab dari hasil audito tim inspektorat sejumlah pekerjaannya tidak diperiksa.
"Mereka hanya memeriksa sebagain saja. Sehingga muncul kerugian negara. Membuat saya kesal dan akhirnya membakar kantor," aku Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Diakhir dia juga mengaku besalah dan menyesal atas tindakannya itu.
Posting Komentar untuk "DR Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima"