![]() |
| Tim/jendelaberita.co.id SAMPAIKAN:Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro SIK menyampaikan penjelasaan hilangnya Kifen di halaman depan kantor polres, Sabtu (3/1) sore ini. |
Polres Tetapkan 1 Tsk Kepemilikan Senjata Api Ilegal
KOTA BIMA– Hilangnya seorang remaja asal Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, hingga kini masih menjadi misteri. Korban bernama Kifen Jamrud (18) dilaporkan hilang saat berburu rusa di sekitar Puncak Gunung Sangiang Api, Sabtu (13/12/2025) lalu.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui jajaran Satreskrim menyampaikan, Kifen bersama tiga rekannya berangkat dari Desa Sangiang sekitar pukul 13.00 Wita menggunakan perahu boat menuju Pulau Sangiang. Mereka hendak berburu rusa di kawasan pegunungan.
“Korban bersama tiga orang rekannya, yakni M, A dan K. Namun hingga saat ini korban belum ditemukan,” kata Kapolres.
Informasi hilangnya Kifen pertama kali diketahui dari patroli siber Polres Bima Kota pada Senin (15/12/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kapolsek Wera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta membentuk Satgas Pencarian Orang Hilang.
Surat perintah pembentukan satgas dikeluarkan pada 15 Desember 2025. Sehari kemudian, Polsek Wera bersama Tim SAR Kabupaten Bima melakukan pencarian awal. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak ditemukan tanda maupun jejak korban.
Pencarian sempat dihentikan sementara pada 17 Desember 2025 atas permintaan keluarga. Ayah korban, Jamrud, menyampaikan kondisi cuaca di puncak Gunung Sangiang Api saat itu diselimuti kabut tebal dan dinilai membahayakan tim pencari.
Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada 24 Desember 2025 dengan mendirikan posko di So Mananga, melibatkan Polres Bima Kota, Tim SAR Provinsi NTB, serta Tagana Kabupaten Bima. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan seorang rekan korban berinisial A.
"Jadi kami membentuk dua tim. Tim pencarian orang hilang dan pencari fakta lain," akunya saat konfrensi pers di depan kantor Polres Bima kota
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan saat berburu. A kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pencarian kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan tim gabungan SAR Brimob Polda NTB, Polres Bima Kota, dan Polsek Wera. Meski medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala dan tanduk menjangan serta potongan tulang yang diduga milik hewan.
“Hingga pencarian berakhir pada 2 Januari 2026, keberadaan korban atas nama Kifen Jamrud belum ditemukan,” ungkapnya.
Polres Bima Kota menyatakan pencarian akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan personel. Sementara itu, pihak keluarga berharap korban segera ditemukan dalam kondisi apa pun.
"Hingga hari ini sudah ada Tim totalnya yang kami bentuk, Tim gabungan polres dan SAR. Kemudian Tim tiga Polres Bima Kota dan Brimob melakukan penyusuran diduga hilangnya K," tuturnya.
Didi juga berharap agar tidak menyampaikan hal-hal yang membuat gaduh. Kalau pun ada informasi dia meminta menyampaikan langsung padanya.
"Sialankan bertemu saya untuk sampaikan informasi. Jangan membuat gaduh," pungasnya. (Tim)

Posting Komentar untuk "Ilang Berburu di Gunung Sangiang Api, Keberadaan Kifen Jamrud Masih Misterius"