![]() |
| IST/jendelaberita.co.id ILUSTRASI |
KOTA BIMA – Status hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi berubah. Perwira menengah Polri itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi tersangka di wilayah Tangerang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika yang memperkuat dugaan keterlibatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pemeriksaan, ia mengungkap dugaan keterlibatan atasannya dalam jaringan peredaran narkoba. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Didik sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap peran tersangka secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Muhamad Kholid, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (15/2).
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selain itu, alur peredaran barang bukti juga terus ditelusuri guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (tim)

Posting Komentar untuk "Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Terancam Seumur Hidup dan Denda Rp20 M"