Melawan Saat Diamankan, Satu Dari Tiga Bandar Dihadiahi Timah Panas

IST/jendelaberita.co.id
BARANG BUKTI:Sejumlah barang bukti yang diamankan tim Polres Bima Kota dari tiga bandar, Senin (2/3) tadi. 

KOTA BIMA-Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota kembali terus digencarkan. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus tiga terduga pelaku dan menyita 28,37 gram sabu serta 1,05 gram ganja dalam penggerebekan beruntun, Minggu sore (1/3).

Pengungkapan bermula dari laporan warga soal maraknya transaksi sabu di Lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasatresnarkoba.

Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menggerebek rumah DH, 47 tahun, di Kampung Melayu. Di lokasi ini, polisi juga mengamankan AH, 32 tahun, warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu di kantong celana belakang DH. Satu bungkus lainnya ditemukan dalam kantong kresek sampah, serta satu paket besar sabu yang disimpan di lemari kayu.

Tak hanya itu, polisi turut menyita dua linting ganja, timbangan, plastik klip kosong, bong, sendok pipet, lakban, gunting, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 742 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 28,37 gram bruto dan ganja 1,05 gram bruto,” ungkap Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota melalui Kasatresnarkoba.

Kepada penyidik, DH mengaku sabu tersebut diperoleh dari FS, 25, warga Dusun Sarise, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Woha. FS dipancing keluar hingga akhirnya berhasil dilacak di pinggir jalan raya Desa Talabiu.

Tim/jendelaberita.co.id
ILUSTRASI

Saat hendak diamankan, FS sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Namun upaya itu gagal setelah petugas bergerak cepat melumpuhkannya.

Dari tangan FS, polisi menyita satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel dan korek api.

Ph Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih SH membenarkan hal tersebut. Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Bima dan sekitarnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Tim) 

Posting Komentar untuk "Melawan Saat Diamankan, Satu Dari Tiga Bandar Dihadiahi Timah Panas"