![]() |
| Ilustrasi |
KOTA BIMA – Polemik tujuh siswa SDN 19 Kota Bima yang tidak terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) akhirnya mendapat jawaban dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Melalui surat resmi bernomor 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026. Kementerian menegaskan ketujuh siswa tersebut tidak bisa diakomodir sebagai peserta TKA tahun ini.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Mahfud membenarkan hal tersebut. “Kami sudah menerima surat resmi dari kementerian. Intinya, tujuh siswa itu tidak bisa ikut TKA 2026,” ujarnya, Kamis (9/4).
Meski begitu, ada penegasan penting dari kementerian. TKA disebut bukan satu-satunya penentu masa depan siswa.
Dalam surat tersebut dijelaskan, TKA hanya berfungsi sebagai pelengkap sistem penilaian di satuan pendidikan. Ujian ini juga tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi siswa secara menyeluruh.
Kementerian juga memastikan, siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Jalurnya bisa melalui domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini tentu menjadi angin segar bagi orang tua siswa,” kata Mahfud saat dihubungi via telepon.
Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam audiensi antara Dikpora Kota Bima dan Pusat Asesmen Pendidikan pada 8 April 2026 di Jakarta.
Hasil penelusuran menunjukkan, hingga batas akhir pendaftaran TKA pada 28 Februari 2026, ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam sistem. Data mereka baru tercatat pada 3–7 April 2026, setelah tahapan administrasi nasional ditutup.
Karena itu, kementerian tidak dapat mengubah sistem yang telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional. Perubahan dinilai berisiko menimbulkan dampak sistemik terhadap integrasi data.
Selain itu, mekanisme TKA susulan hanya berlaku bagi peserta yang sudah masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT). Artinya, ketujuh siswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan.
Meski demikian, kementerian menegaskan ketidakhadiran dalam TKA tidak menutup akses pendidikan siswa.
“Ini sekaligus jadi penegasan bahwa TKA bukan syarat utama kelulusan atau melanjutkan sekolah,” tegas Mahfud.
Ke depan, dinas dan sekolah diminta lebih cermat dalam memastikan data siswa masuk dalam sistem sejak awal, agar kasus serupa tidak terulang. (Tim)

Posting Komentar untuk "7 Siswa Tak Bisa Ikut TKA, Kemdikdasmen: Bukan Penentu Masa Depan"