Motif Pembunuhan I di Wadu Baba

TIM/jendelaberita.co.id
TUNJUKAN: Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Jahyadi Sibahwai, SH menunjukan barang bukti yang digunakan paku pembunuhan, saat konfrensi pers di depan Kantor Polres Bima Kota, Sabtu (26/9) siang tadi. 

Dipicu Sakit Hati, Pacar Digilir I dan Kawan-Kawan

BIMA KOTA – Kasus tewasnya I, 22, di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, mulai terungkap. Polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Jahyadi Sibahwai, SH, membeberkan kronologi kasus itu dalam konferensi pers di depan Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9) siang.

"Dua tersangka masing-masing JK, 19, dan IR, 18. Keduanya merupakan warga Kecamatan Langgudu," ujarnya depan awak media yang hadir. 

Jahyadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (22/9) malam. Sekitar pukul 19.00 Wita, JK menjemput pacarnya, AL, kemudian keduanya makan bakso di Desa Karumbu dan menonton pertandingan voli di Desa Rupe.

Setelah itu, JK dan AL menuju Pantai Wadu Baba. Sekitar pukul 20.25 Wita, saat perjalanan pulang, AL meminta berhenti karena hendak buang air kecil.

Menurut keterangan polisi, saat itu keduanya didatangi sekitar lima orang. Mereka kemudian mengancam JK dan AL serta memaksa AL melakukan hubungan badan dengan JK. Namun mereka tidak mau. 

"Jika kalian tidak mau biar kami saja yang melakukan," ujar Jahyadi mengutip bahas korban I. 

Kemudian I membawa AL menjauh dari JK dan diduga melakukan pemerkosaan. Dalam press release, dua orang lainnya berinisial KS dan MD juga disebut diduga melakukan persetubuhan terhadap AL. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Peristiwa itu membuat JK marah. Setelah mengantar AL ke rumah temannya, JK pergi mengambil sebilah keris.

Sekitar pukul 22.30 Wita, JK bersama sejumlah rekannya kemudian mencari orang-orang yang disebut telah memperkosa AL.

Sekitar pukul 22.45 Wita, JK dan IR tiba di sekitar lokasi tempat I dan teman-temannya sedang duduk dan karaoke. JK kemudian mengejar I yang berlari ke arah pinggir pantai. IR turut mengejar.

Dalam pengejaran tersebut, IR disebut membacok I menggunakan parang sebanyak dua kali. Bacokan mengenai bagian pundak kanan dan kiri korban.

Setelah itu, JK menusuk I menggunakan keris sebanyak tiga kali. Tusukan kata Jahyadi, mengenai bagian perut, pundak kiri dan punggung.

"I yang sudah tidak berdaya kemudian kembali dipukul menggunakan parang. Karena korban saat itu masih bergerak," ungkapnya. 

Setelah melihat korban tidak berdaya, JK dan IR meninggalkan lokasi bersama rekan-rekannya.

Polisi kemudian mengamankan JK pada Rabu (23/9) sekitar pukul 14.30 Wita. JK dijemput anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Bima Kota.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah keris milik JK, satu bilah parang milik IR, serta pakaian yang digunakan korban dan kedua tersangka saat kejadian.

Pada Jumat (25/9), penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan JK serta IR sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita.

"Keduanya dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," benernya. 

Untuk Pasal 459, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 458 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 262 ayat (4) paling lama 12 tahun.

Selain perkara pembunuhan, polisi juga menangani dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut I, KS dan MD sebagai terduga pelaku dan telah mengamankan mereka untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menerapkan pasal terkait dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak.

"Perkara tersebut dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lain," tegasnya. 

Jahyadi mengatakan penyidik masih melakukan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa pelapor dan para saksi, pemeriksaan ahli, mengamankan terduga pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti. (Tim) 

Posting Komentar untuk "Motif Pembunuhan I di Wadu Baba"