Dua Bulan Menggila! 157 Kasus Narkoba di NTB Terbongkar, Miliaran Rupiah Disita

 

IST/jendelaberita.co.id
BARANG BUKTI: Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo SIK MSi (Tengah) bersama jajaran menunjukan barang bukti narkotika hasil sitaan yang akan di musnahkan di Tribun Bhara Daksa, Kamis (26/2),

MATARAM – Polda NTB membongkar 157 kasus narkotika sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2026. Sebanyak 240 tersangka diamankan. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 2,5 kilogram sabu dan miliaran rupiah uang tunai dari bisnis haram tersebut.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar di Tribun Bhara Daksa, Kamis (26/2). Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo SIK MSi menegaskan langkah itu bukan sekadar seremoni.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kejahatan ini merusak sendi kehidupan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita sabu seberat 2.540,632 gram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari–Februari 2026 setelah mengantongi penetapan pengadilan. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.584,866 gram sabu, 82,5 kilogram ganja, serta 62 butir ekstasi.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.

“Berkat kolaborasi ini, penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak ada celah penyimpangan.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB. Pada dasarnya, tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” harapnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.I.K., M.H., membeberkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sejumlah kasus menonjol turut dipaparkan. Di Lombok Timur, aparat mengungkap 818,691 gram sabu dengan satu tersangka masih buron. Di Kota Bima, kasus 30,415 gram sabu menyeret oknum personel Polri. Pengembangan perkara lain di Kota Bima mengungkap 488,496 gram sabu.

Selain itu, Polres Lombok Barat menyita 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa mengamankan 107,03 gram di Kecamatan Buer. Sementara Polres Bima mengungkap 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi unsur Forkopimda NTB yang hadir, mulai dari perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, hingga MUI NTB.

Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram. (Tim)

Posting Komentar untuk "Dua Bulan Menggila! 157 Kasus Narkoba di NTB Terbongkar, Miliaran Rupiah Disita"