![]() |
| Tim/jendelaberita.co.id |
KOTA BIMA – Dibulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Bima mengambil langkah tegas. Berupa Himbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang berisi sejumlah pembatasan dan penegasan aturan demi menjaga ketertiban serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam himbauan tersebut, pemerintah menegaskan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) seperti kafe, karaoke dan biliar selama Ramadan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Bima dan bertujuan menciptakan suasana religius yang kondusif.
Tak hanya itu, pemilik warung makan dan minuman juga diimbau agar tidak memberikan pelayanan secara terbuka pada siang hari. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Ramadan adalah bulan suci yang harus kita jaga bersama suasananya agar tetap aman, nyaman dan penuh kekhidmatan,” demikian penegasan dalam himbauan tersebut yang disampaikan Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin, Rabu (25/2) tadi.
Dia juga mengatakan, pemerintah juga secara tegas melarang produksi, penjualan, maupun penggunaan petasan atau mercon. Selain membahayakan keselamatan, petasan dinilai kerap memicu gangguan ketertiban umum, terutama pada malam hari.
Di sisi lain, aparat keamanan bersama instansi terkait akan mengintensifkan penertiban. Terutama terhadap peredaran minuman keras, narkoba, serta penggunaan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan.
"Aktivitas lain yang berpotensi meresahkan masyarakat selama Ramadan juga menjadi perhatian serius," tegasnya saat ditemui di kantor wali kota.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga situasi Kota Bima tetap kondusif sepanjang Ramadan. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan saling menghormati, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan damai dan penuh khidmat. (Tim)

Posting Komentar untuk "Ramadan 1447 H, Pemkot Bima Kunci THM dan Sikat Petasan"