![]() |
| IST/jendelaberita.co.id PENANGKAPAN: Terduga bandar sabu Erwin Iskandar Alisa Koko Erwin (Tengah, masker putih, topi hitam) diamankan tim Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/2) tadi. |
JAKARTA-Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya tamat. Bandar sabu yang diduga menyuap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp 1 miliar itu diringkus tim Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia.
Erwin yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia diduga kuat akan menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
“Yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” tegas Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2).
Menurut Kevin, indikasi pelarian ke luar negeri sangat kuat. “Diduga akan menuju Malaysia, kemungkinan untuk melarikan diri,” ujarnya.
Namun, penyidik belum membeberkan detail pengakuan Erwin. Termasuk keterkaitannya dengan perkara yang menyeret nama AKBP Didik. “Keterkaitannya nanti akan dijelaskan saat pres rilis,” tambah Kevin.
![]() |
| Tim/jendelaberita.co.id ILUSTRASI |
Dua Orang Diduga Membantu
Saat dibekuk, Erwin tidak sendirian. Ia bersama dua orang yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang diamankan di Riau serta R alias K yang ditangkap di Tanjung Balai.
Ketiganya kini telah digelandang ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Seret Dua Perwira Polres
Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi. Disebutkan bahwa Malaungi mengaku mengenal Erwin sebagai bandar narkotika. Ia bahkan disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu tersebut diduga berkaitan dengan aliran uang Rp 1 miliar dari Erwin. Dana itu disebut untuk membantu memenuhi keinginan atasan Malaungi memiliki mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam BAP itu pula, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut. Ia bahkan diduga ikut mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Erwin berjalan aman di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik sebagai tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Tim)


Posting Komentar untuk "Pelarian Koko Erwin Tamat di Tanjung Balai, Skandal Rp 1 Miliar Terbongkar"