![]() |
| Tim/jendelaberita.co.id ILUSTRASI |
KOTA BIMA—Aksi pria satu ini berakhir apes. Bukannya sekadar mengantar makanan untuk tahanan, dia justru tertangkap tangan membawa narkotika. HHR alias MN, 49, diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat, Rabu malam (30/4).
Penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita. Saat itu anggota opsnal yang berjaga curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah diperiksa, polisi menemukan dua linting ganja seberat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celananya.
“Pelaku kami amankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat datang mengantar makanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, digeledah dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika. Sebanyak 16 klip berisi sabu dengan berat bruto 4,59 gram disembunyikan dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian yang sedang dijemur.
Selain itu, turut diamankan satu bong, pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit handphone, dua bungkus rokok, satu baju hem, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
![]() |
| Tim/jendelaberita.co.id BARANG BUKTI: Seblah barang bukti yang diamankan petugas dari rumah pelaku. |
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial FS. Polisi pun bergerak melakukan pengejaran. Namun, FS berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“FS masih kami buru. Sementara pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” tegas Jahyadi.
Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota pada Jumat dini hari (1/5) sekitar pukul 01.00 Wita untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Akibat perbuatannya, HHR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tim)


Posting Komentar untuk "Antar Makanan ke Tahanan, Pria di Bima Malah Bawa Ganja dan 15 Klip Sabu"