Oleh : Dr Ufran SH MH
Kepala Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram
Tidak banyak isu yang memiliki legitimasi moral sekuat pemberantasan narkotika. Narkotika merusak kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial. Jaringan peredarannya harus dibongkar, bandar harus diproses dan jika ada aparat yang melindungi bisnis gelap tersebut, pun harus ditindak.
Tetapi justru karena tujuan itu begitu mudah diterima, ada satu pertanyaan yang sering luput: apakah atas nama pemberantasan narkotika seseorang boleh melakukan apa saja?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika pemberantasan narkotika berpindah ke media sosial. Seseorang disebut bandar. Nama dan fotonya disebarluaskan. Lingkaran pertemanannya dipetakan. Foto bersama orang tertentu dijadikan petunjuk keterlibatan. Potongan informasi disusun menjadi narasi, kemudian dibagikan berkali-kali hingga sebuah dugaan perlahan memperoleh status sebagai ‘kebenaran’ di mata publik.
Ketika cara semacam itu dipersoalkan, pembenarannya terdengar meyakinkan: bukankah narkotika harus diberantas?
Tentu harus. Namun, tujuan yang sah tidak serta-merta membuat setiap cara untuk mencapainya menjadi sah.
Kepentingan Umum Bukan Cek Kosong
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Hukum Indonesia sendiri tidak menutup ruang bagi kepentingan umum. Pasal 433 KUHP Nasional mengatur pencemaran terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, tetapi juga menentukan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Ketentuan tersebut penting. Namun, ia juga mudah dibaca secara keliru.
Pemberantasan narkotika memang menyangkut kepentingan umum. Akan tetapi, dari premis tersebut tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap tuduhan yang menggunakan narasi pemberantasan narkotika otomatis dilakukan untuk kepentingan umum.
Keduanya berbeda.
Jika tidak dibedakan, ‘kepentingan umum’ berubah menjadi cek kosong. Orang cukup menempelkan tujuan yang luhur pada perbuatannya, lalu semua cara seolah memperoleh pembenaran. Hari ini narkotika. Besok korupsi. Lusa moralitas. Selanjutnya keamanan masyarakat.
Padahal, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya apa isu yang sedang diperjuangkan, melainkan juga apa yang disampaikan, atas dasar apa, kepada siapa, dan dengan cara bagaimana.
Prinsip mengenai defamation dan kebebasan berekspresi, memang menempatkan penegakan hukum serta kesehatan dan keselamatan publik sebagai persoalan yang memiliki kepentingan publik. Namun, publikasi mengenai persoalan tersebut tetap tidak dilepaskan dari ukuran reasonableness (baca: kewajaran publikasi dalam seluruh keadaan yang menyertainya). Bahkan dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, cara dan bentuk penyebaran informasi tetap relevan untuk dinilai.
Jadi, kepentingan publik tidak identik dengan kekebalan dari pertanggungjawaban.
Mengungkap Berbeda dengan Menghukum
Masyarakat tentu mempunyai peran dalam pemberantasan narkotika. Polisi tidak mungkin mengetahui setiap transaksi yang terjadi di sebuah kampung, kos, tempat hiburan atau lingkungan sosial tertentu tanpa informasi masyarakat.
Oleh karena itu, warga harus berani melapor.
Aktivis juga berhak mendesak polisi bekerja lebih serius. Media berhak melakukan investigasi. Publik boleh mempertanyakan perkara yang tidak kunjung ditindaklanjuti. Bahkan dugaan keterlibatan aparat justru harus memperoleh pengawasan publik yang lebih kuat.
Tetapi ada jarak yang cukup lebar antara mengatakan:
‘Orang ini diduga terlibat dan informasi tersebut perlu diperiksa aparat’, dengan menyatakan: ‘Orang ini bandar narkotika. Sebarkan!’. Yang pertama masih membuka ruang verifikasi. Yang kedua telah menghasilkan vonis sosial.
Perbedaan itu bukan permainan istilah. Perbedaan tersebut menentukan posisi seseorang dalam ruang publik. Begitu label ‘bandar narkotika’ dilekatkan, tuduhan tersebut membawa sekaligus stigma kriminal dan stigma moral. Orang tidak lagi melihatnya hanya sebagai warga yang sedang dituduh, melainkan sebagai ancaman bagi masyarakat.
Pada titik itu muncul situasi yang paradoksal. Ketika orang tersebut menyangkal, penyangkalannya dianggap sebagai pembelaan diri seorang pelaku. Ketika ia diam, diamnya dapat dibaca sebagai pengakuan. Ketika meminta bukti, ia dinilai melawan gerakan pemberantasan narkotika.
Bahkan orang lain yang sekadar mengingatkan pentingnya pembuktian dapat dicurigai ‘membela bandar’.
Tuduhan akhirnya memperoleh kekebalan moral. Orang yang mempertanyakan kebenarannya justru ditempatkan di pihak yang salah.
Media Sosial Tidak Mengenal Ruang Sidang
Masalah itu semakin serius karena media sosial memiliki logika yang berbeda dari proses peradilan.
Applegarth (2023) mengingatkan bahwa pembaca media sosial cenderung menyerap pesan secara cepat dan impresif. Dalam perkara yang melibatkan unggahan Instagram, misalnya, perhatian diberikan pada kenyataan bahwa pembaca biasanya menggulir unggahan dengan cepat dan menangkap pesan intinya sebelum berpindah. Tidak semua orang membaca penjelasan panjang atau membuka tautan yang memberikan konteks lebih lengkap.
Oleh karena itu, menulis ‘diduga’, lalu membangun seluruh unggahan seolah-olah orang tersebut memang bandar, belum tentu menyelamatkan substansi pesannya.
Foto lebih mudah diingat daripada klarifikasi.
Label lebih mudah menyebar daripada bantahan.
Dan tuduhan jauh lebih menarik untuk dibagikan daripada rehabilitasi nama baik.
Inilah yang membuat kerusakan reputasi di ruang digital mempunyai karakter tersendiri. Sebuah unggahan dapat disalin, dibuat tangkapan layar, diteruskan ke grup percakapan, muncul kembali beberapa bulan kemudian, bahkan ditemukan melalui mesin pencari setelah kontroversinya lama berakhir.
Bahkan Kebenaran Bukan Lisensi untuk Mempermalukan
Ada satu pemikiran Jeffrey Helmreich (2024) yang patut direnungkan lebih jauh. Ia menggunakan istilah true defamation untuk mempertanyakan anggapan bahwa selama informasi yang disebarkan benar, penghancuran reputasi seseorang otomatis tidak problematis secara moral.
Menurut Helmreich, kerugian reputasi dapat dilihat setidaknya melalui tiga dimensi: durasi, tingkat keburukan stigma, dan besarnya audiens. Informasi yang sama dapat diketahui 500 orang atau lima juta orang; dapat bertahan beberapa bulan atau bertahun-tahun. Pada skala tertentu, pembenaran yang semula digunakan untuk melindungi masyarakat dapat menjadi tidak sebanding dengan penghukuman sosial yang dihasilkan.
Gagasan Helmreich tentu bukan doktrin hukum Indonesia. Tetapi secara moral ia memberikan pertanyaan yang sangat penting.
Kalaupun sebuah informasi benar, apakah semua detailnya perlu diumumkan. Apakah keluarganya perlu diseret. Apakah foto anak dan pasangannya relevan. Apakah alamat rumahnya harus dibuka. Apakah kesalahan masa lalu harus terus-menerus dihidupkan kembali. Terlebih lagi apabila informasi tersebut belum terbukti benar.
Karena itu, perdebatan mengenai pencemaran nama baik seharusnya tidak disederhanakan menjadi pertentangan antara ‘kebebasan bicara’ dan ‘orang yang tidak mau dikritik’. Center for Democracy & Technology (2012) justru menempatkan keduanya dalam keseimbangan: kebebasan berekspresi harus dilindungi, terutama dalam persoalan publik, tetapi reputasi juga merupakan kepentingan yang sah untuk dilindungi.
Jangan Membuat Pilihan Palsu
Argumen yang paling berbahaya dalam persoalan ini adalah: kalau tidak boleh diviralkan, berarti kita membela bandar.
Itu pilihan yang palsu.
Pilihan kita bukan hanya dua: diam terhadap narkotika atau menghancurkan nama seseorang.
Ada pilihan ketiga yang justru menjadi fondasi negara hukum: laporkan, dokumentasikan, desak aparat, awasi pemeriksaannya, tuntut transparansi, tetapi jangan mengubah dugaan menjadi vonis sebelum kebenarannya diuji.
Menuntut bukti bukan berarti membela bandar.
Mengingatkan asas praduga tak bersalah bukan berarti lunak terhadap narkotika.
Justru karena menjadi bandar narkotika merupakan tuduhan yang sangat serius, tuduhan itu tidak boleh diperlakukan secara serampangan.
Pada saat yang sama, hukum pencemaran nama baik juga jangan digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Perlu digaris bawahi bahwa perlindungan reputasi harus diseimbangkan dengan kebebasan berbicara mengenai kepentingan publik dan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menutup pengungkapan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, keseimbangannya sebenarnya sederhana: kritik jangan dibungkam, tetapi tuduhan jangan dibebaskan dari tanggung jawab.
Atas Nama Pemberantasan Narkotika
Narkotika memang harus diberantas. Masyarakat tidak boleh dipaksa diam ketika mempunyai informasi tentang peredaran narkotika atau dugaan adanya aparat yang melindunginya.
Namun, ‘pemberantasan narkotika’ tidak boleh berubah menjadi kata sakti yang menghapus semua batas.
Ada perbedaan antara membongkar dan mempermalukan. Ada jarak antara melaporkan dan menghukum. Ada batas antara mengawasi aparat dan mengambil alih fungsi aparat.
Kepentingan umum bukan cek kosong.
Seseorang tidak kehilangan hak atas kehormatan hanya karena namanya dikaitkan dengan narkotika. Sebelum kesalahan itu dapat dipertanggungjawabkan, ia tetap manusia yang memiliki martabat, keluarga, pekerjaan, relasi sosial dan reputasi yang dapat hancur oleh sebuah tuduhan.
Kita boleh keras terhadap narkotika. Tetapi keras terhadap kejahatan tidak berarti boleh sewenang-wenang terhadap manusia. Sebab negara hukum demokratis tidak hanya bertanya apakah tujuan yang kita perjuangkan benar. Dituntut juga, cara kita memperjuangkannya tetap dengan cara yang benar. (*)

Posting Komentar untuk "Atas Nama Pemberantasan Narkotika"